SURABAYA – Kopertais Wilayah IV Surabaya berkerjasama dengan sejumlah Perguruan...
Read More
Program Studi Hukum Keluarga Islam ini didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 380 Tahun 2013 Tanggal 21 Pebruari 2013. Adapun gelar yang diberikan untuk lulusan Program Hukum Keluarga Islam ditetapkan berdasarkan PMA nomor 33 Tahun 2016 Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan, yang menjelaskan bahwa gelar untuk Program Studi Hukum Keluarga Islam adalah Sarjana Hukum yang disingkat dengan S.H. Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah berstatus Terakreditasi B
BAN-PT SK Nomor 7876/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2020
Studi Keislaman dan Kebangsaan, Untuk memahami serta mempelajari kajian tentang agama islam dengan aspek-aspek kebangsaan seperti, identitas nasional, politik, budaya dan sejarah dalam konteks negara-negara muslim.
Hukum Islam, Untuk memahami kajian tentang hukum islam yang mencakup berbagai aspek seperti teks-teks utama seperti al-quran, hadis, interpretasi dan analisis oleh para ulama, perkembangan sejarah, perbandingan dengan sistem hukum lain, serta aplikasi dalam konteks kontemporer.
Ilmu Hukum Keluarga, untuk memahami tentang konsep hukum dalam islam, termasuk teori, prinsip, serta menganalisis sumber hukum islam seperti al-quran, hadis, ijtihad, fatwa yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perbandingan dengan sistem hukum modern.
Ilmu Hukum, untuk memahami sistem aturan dan prinsip yang mengatur perilaku manusia dalam bermasyarakat, serta menganalisis terhadap sistem hukum, struktur lembaga hukum, teori hukum, dan peran hukum dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam suatu negara.
Hukum Acara, untuk memahami dan mempelajari tentang prosedur hukum yang digunakan dalam pengaturan jalannya persidangan di pengadilan seperti, cara pengajuan gugatan, cara pembuktian, proses banding dan kasasi.
Penelitian dan Keahlian Bahasa, Untuk memahami dan mempelajari berbagai metode teknik, dan teori yang digunakan untuk menyusun melaksanakan, dan menganalisis penelitian ilmiah, serta kemahiran dalam berbahasa asing.
Keahlian Penunjang, untuk memahami tentang keterampilan dan pengetahuan yang mendukung dalam sebuah bidang tertentu. seperti keterampilan interpersonal, manajemen, dan sebagainya.
Praktik Profesi Hukum, untuk memahami berbagai aspek termasuk etika dalam praktik hukum, proses hukum dan peradilan, peran advokat dan hakim, peran hukum dalam masyarakat, peran lembaga hukum, serta isu-isu kontemporer seperti globalisasi hukum dan teknologi dalam praktik hukum.
SURABAYA – Kopertais Wilayah IV Surabaya berkerjasama dengan sejumlah Perguruan...
Read MoreLUMAJANG – Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Institut Agama Islam...
Read MoreRembau Negeri Sembilan- Menindaklanjuti kerjasama Internasional antara Universitas Teknologi Mara...
Read MoreHimpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam Institut Agama Islam...
Read More